Thursday 4 July 2013

Uang Kuliah Tunggal (UKT), apakah itu??

Sahabat SIMACO semua, sudah tau belum apa itu UKT alias Uang Kuliah Tunggal ??
Uang Kuliah itu menurut Permendikbud No.55 Tahun 2013 pasal 1 ayat 1 adalah keseluruhan biaya operasional per mahasiswa per semester pada program studi di perguruan tinggi negeri. Selain itu pada pasal 2 juga dijelaskan bahwa uang kuliah tunggal ini ditentukan berdasarkan kelompok ekonomi masyarakat.

Bagaimana dengan Universitas Andalas??
Universitas Andalas pada tahun ini telah menetapkan penerapan Uang Kuliah Tunggal pada penerimaan Mahasiswa Baru Tahun Akademik 2013/2014. Universitas Andalas pada tahun ini juga tidak mengadakan Ujian Mandari atau yang lebih dikenal dengan Ujian Masuk Bersama (UMB). Jadi dengan kata lain Unand pada tahun ini menerima mahasiswa 100% berasal dari SNMPTN dan SBMPTN.



Nah, ini adalah sedikit kutipan berita dari Universitas Andalas tentang Uang Kuliah Tunggal..

UNAND telah menerima keputusan Dirjend Dikti tentang uang kuliah tunggal (UKT) 2013 per-mahasiswa per-semester untuk masing-masing Fakultas di lingkungan Unand, pada hari Sabtu, tanggal 18 Mei 2013 yang lalu.
Sesuai instruksi Dirjen Dikti dalam penyerahan UKT Unand kepada Wakil Rektor II tanggal 18 Mei 2013 di Kantor Dirjend Dikti bahwa UKT hanya berlaku untuk mahasiswa baru tahun 2013 dan untuk mahasiswa lama tetap seperti yang berlaku sekarang dan untuk mahasiswa baru tahun 2013 wajib dilaksanakan. Kemudian petunjuk teknis untuk sistem pembayaran UKT ini diserahkan kepada masing-masing perguruan tinggi.
UKT per-mahasiswa per-semester untuk mahasiswa baru bervariasi, setiap Fakultas di lingkungan Unand mulai dari yang terendah dan sampai yang tertinggi. UKT terendah adalah Rp 500.000,- (Lima ratus ribu Rupiah) untuk setiap Fakultas. UKT terendah ini akan diberikan kepada mahasiswa dengan latar belakang orang tua buruh berpenghasilan tidak tetap atau PNS golongan I. UKT yang terendah hanya diberikan kepada mahasiswa yang tidak tertampung dalam skema Bidikmisi yang dialokasikan untuk Unand. 
UKT tertinggi untuk masing-masing Fakultas adalah Rp 3 juta untuk Fakultas Pertanian, Rp 4,5 juta untuk FIMPA, Rp 3 juta untuk Fakultas Peternakan (Kampus Unand dan Kampus II Unand Payakumbuh),  Rp 5,5 juta untuk Fakultas Farmasi, Rp 4,3 juta untuk Fakultas Teknik, Rp 4 juta untuk Fakultas Teknologi Pertanian, Rp 5 juta untuk Fakultas Kesehatan Masyarakat, Rp 4 juta untuk Fakultas Keperawatan, Rp 5 juta untuk Fakultas Teknologi Informasi, dan Rp 11 juta untuk Fakultas Kedokteran Gigi. 
UKT tertinggi untuk Fakultas Kedoteran dibagi tiga menurut program studi yang ada di fakultas tersebut. Rp 11 juta untuk Program Studi Kedokteran, Rp 7 juta untuk Program Studi Psikologi dan Rp 7,5 juta untuk Program Studi Kebidanan. 
UKT tertinggi untuk fakultas bidang ilmu sosial juga bervariasi yang ditetapkan per semester/ per-mahasiswa. Rp 2,7 juta untuk Fakultas Hukum, UKT yang sama dengan Fakultas Hukum juga ditetapkan untuk Fakultas Ekonomi (Kampus Unand, Kampus II Payakumbuh dan S1 Intake D3) dan Rp 1,8 juta untuk D3. Selanjutnya UKT tertinggi untuk FISIP dan Fakultas Ilmu Budaya juga ditetapkan sebesar Rp 2,7 juta.
Rektor menegaskan bahwa UKT Unand telah ditetapkan lebih rendah dari pagu UKT wilayah I Sumatera yang ditetapkan oleh Dirjen Dikti Kemdikbud RI sebelumnya. Kemudian untuk memberi kelonggaran kepada mahasiswa juga sudah ada level-level UKT sesuai dengan karakteristik latar belakang orang tua mahasiswa.

Kunjungi juga website resmi Unand :http://www.unand.ac.id/

0 comments:

Post a Comment