BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Setiap tahun pemerintah pusat maupun
pemerintah daerah menghimpun dan membelanjakan dana melalui Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara/Daerah. Penyusunan anggaran merupakan rangkaian aktivitas
yang melibatkan banyak pihak, termasuk semua departemen dan lembaga serta Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) maupun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di
provinsi/kota/kabupaten. Peran DPR/DPRD dalam penyusunan anggaran menyebabkan
penyusunan anggaran lebih transparan, demokratis, objektif dan akuntabel.
Pentingnya
perumusan APBN dan APBD bagi suatu negara menyebabkan munculnya gagasan untuk
mempelajari bagaimana tata cara perumusan dan pengelolaan keuangan negara
tersebut. Dengan adanya makalah mengenai APBN dan APBD ini diharapkan pembaca
dapat mengetahui proses dan tata cara perumusan APBN dan APBD mulai dari tahap
perumusan dan pengajuan sampai tahap pengesahannya.
B.
Tujuan
Tujuan makalah ini yaitu :
a.
Mengetahui
ketentuan perumusan APBN dan APBD
b.
Mampu
menjelaskan proses dan tahap perumusan anggaran
c.
Mampu mengamati
dan mengawasi proses perumusan anggaran di lingkungan
BAB II
PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN BELANJA NEGARA
Setiap
tahun pemerintah menghimpun dan membelanjakan dana melalui Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara. Istilah ini mengacu pada anggaran yang digunakan oleh
pemerintah pusat dan bukan termasuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan
juga anggaran BUMN. Penyusunan anggaran negara merupakan rangkaian aktivitas
yang melibatkan banyak pihak, termasuk semua departemen dan lembaga serta Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR). Peran DPR dalam penyusunan anggaran menyebabkan
penyusunan anggaran lebih transparan, demokratis, objektif dan akuntabel.
Sesuai
dengan amanat UUD 1945 bahwa APBN harus diwujudkan dalam bentuk Undang-Undang.
Dalam hal ini presiden berkewajiban menyusun dan mengajukan Rancangan APBN
(RAPBN) kepada DPR. RAPBN tersebut memuat asumsi umum yang mendasari penyusunan
APBN, perkiraan penerimaan, pengeluaran, transfer, defisit/surplus, pembiayaan
defisit serta kebijakan pemerintah. Selain tu APBN juga memuat perkiraan
terperinci mengenai penerimaan dan pengeluaran departemen/lembaga, proyek, data
aktual, proyeksi perekonomian, dan informasi terkait lainnya. Semuanya
dituangkan dalam Nota Keuangan yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dari
RUU APBN yang disahkan kepada DPR.
A.
Ruang Lingkup APBN
APBN
mencakup seluruh penerimaan dan pengeluaran yang ditampung dalam satu rekening
yang disebut rekening Bendaharawan Umum Negara (BUN) di Bank Sentral. Pada
dasarnya selurun penerimaan dan pengeluaran harus dimasukkan dalam rekening
tersebut, kecuali pada alasan berikut :
a. Untuk mengelola pinjaman luar negeri untuk proyek
tertentu sebagaimana disyaratkan oleh pemberi pinjaman.
b. Untuk mengadministrasikan dan mengelola dana-dana
tertentu seperti dana cadangan dan dana penjamin deposito.
c. Untuk mengadministrasikan penerimaan dan
pengeluaraan lainnya yang dianggap perlu untuk dipisah dari rekening BUN,
dimana suatu penerimaan harus digunakan untuk tujuan tertentu.
B.
Format APBN
Perkiraan-perkiraan
di APBN terdiri atas penerimaan, pengeluaran, transfer, surplus/defisit dan
pembiayaan. Selama tahun anggaran 1969/1970 sampai dengan 1999/2000. APBN
menggunakan format T-account. Format
ini memiliki kekurangan karen tidak menjelaskan mengenai pengendalian defisit
dan kurang transparan. Mulai tahun anggaran 2000, format APBN diubah menjadi
menggunakan I-account. Tujuan
perubahan ke I-account adalah :
a. Meningkatkan transparansi dalam penyusunan APBN
b. Mempermudah analisis, pemantauan, dan pengendalian
pelaksanaan dan pengelolaan APBN
c. Mempermudah analisis komparasi dengan anggaran
negara lain
d. Mempermudah perhitungan dana perimbangan yang lebih
transparan yang didistribusikan oleh pemerintah pusat ke pemerintah daerah.
Adapun perbedaan
utama antara T-account dengan I-account adalah:
a. T-Account
1.
Sisi penerimaan
dan pengeluaran dipisahkan ke dalam kolom yang berbeda
2.
Mengikuti
anggaran yang berimbang dan dinamis
3.
Tidak menunjukan
dengan jelas komposisi anggaran yang dikelola pemerintah pusat dan pemda.
4.
Pinjaman luar
negeri dianggap sebagai penerimaan pembangunan dan pembayaran cicilan utang
luar negeri dianggap sebagai pengeluaran rutin
b. I-account
1.
Sisi penerimaan
dan pengeluaran tidak dipisahkan
2.
Menerapkan
anggaran defisit/surplus
3.
Menunjukan
dengan jelas jumlah anggaran yang dikelola oleh Pemda.
4.
Pembiyaan luar
negeri dan cicilannya dianggap sebagai pembiayaan anggaran
Format APBN
pemerintah Republik Indonesia menjadi :
A. Pendapatan Negara dan Hibah
I.
Penerimaan Dalam
Negeri
1.
Penerimaan
Perpajakan
i.
Pajak dalam
negeri
Pajak
Penghasilan
a.
Minyak dan gas
b.
Non minyak dan
gas
Pajak Pertambahan Nilai
Pajak Bumi dan Bangunan
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
Cukai
Pajak lainnya
ii.
Pajak
Perdagangan Internasional
Bea Masuk
Pajak Ekspor
2.
Penerimaan bukan
pajak
i.
Penerimaan Sumber
Daya Alam
a.
Minyak Bumi
b.
Gas Alam
c.
Pertambangan
Umum
d.
Kehutanan
e.
Perikanan
ii.
Bagian laba BUMN
PNBP
lainnya
II.
Hibah
B. Belanja Negara
I.
Anggaran belanja
pemerintah pusat
1.
Pengeluaran
rutin
i.
Belanja pegawai
ii.
Belanja barang
iii.
Pembayaran bunga
utang
iv.
Utang dalam
negeri
v.
Utang luar
negeri
vi.
Subsidi
a.
Subsidi BBM
b.
Subsidi non-BBM
vii. Pengeluaran rutin lainnya
2.
Pengeluaran
pembangunan
i.
Pembiayaan
pembangunan rupiah
ii.
Pembiayaan
proyek
II. Dana perimbangan
1. Dana bagi hasil
2. Dana alokasi umum
3. Dana alokasi khusus
III.
Dana otonomi
khusus dan penyeimbang
C. Keseimbangan Primer
D. Surplus / Defisit Anggaran
E. Pembiayaan
I.
Dalam negeri
1.
Perbankan dalam
negeri
2.
Non-perbankan
dalam negeri
i.
Privatisasi
ii.
Penjualan aset
program restrukturisasi perbankan obligasi negara (netto)
3.
Penerbitan
obligasi pemerintah
4.
Pembayaran
cicilan pokok hutang / obligasi dalam negeri
II.
Luar negeri
1.
Pinjaman proyek
2.
Pembayaran
cicilan pokok utang luar negeri
3.
Pinjaman program
dan penundaan cicilan utang
Sejak
tahun 2005, sebagai konsekuensi dari reformasi keuangan yang diamanatkan oleh
UU No.17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, struktur belanja dalam APBN
mengalami perubahan untuk memenuhi kriteria unified budget dengan struktur
sebagai berikut :
Belanja Negara
I.
Anggaran belanja
pemerintah pusat
a.
Belanja pegawai
b.
Belanja barang
c.
Belanja modal
d.
Bantuan sosial
II.
Anggaran belanja
ke daerah
i.
Dana perimbangan
a.
Dana bagi hasil
b.
Dana alokasi
umum
c.
Dana alokasi
khusus
ii.
Dana otonomi
khusus dan penyesuaian
C.
Siklus anggaran
Secara singkat tahapan dalam proses perencanaan dan
penyusunan APBN dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Pertama, tahap pendahuluan.
Tahap
ini diawali dengan persiapan rancangan APBN oleh pemerintah, antara lain:
a. meliputi penentuan asumsi dasar APBN
b. perkiraan penerimaan dan pengeluaran
c. skala prioritas, dan
d.
penyusunan budget
exercise.
Pada tahapan ini
juga diadakan rapat komisi antara masing-masing komisi dengan mitra kerjanya
(departemen/lembaga teknis). Tahapan ini diakhiri dengan proses finalisasi
penyusunan RAPBN oleh pemerintah.
2.
Kedua, tahap pengajuan,
pembahasan, dan penetapan APBN.
Tahapan dimulai dengan pidato presiden sebagai pengantar RUU
APBN dan Nota Keuangan. Selanjutnya akan dilakukan pembahasan baik antara
menteri keuangan dan Panitia Anggaran DPR, maupun antara komisi-komisi dengan
departemen/lembaga teknis terkait.
Hasil dari pembahasan ini adalah UU APBN, yang di dalamnya
memuat satuan anggaran (dulu satuan 3, sekarang analog dengan anggaran satuan
kerja di departemen dan lembaga) sebagai bagian tak terpisahkan dari undang-undang
tersebut. Satuan anggaran adalah dokumen anggaran yang menetapkan alokasi dana
per departemen/lembaga, sektor, subsektor, program dan proyek/kegiatan.
Untuk membiayai tugas umum pemerintah dan pembangunan,
departemen/lembaga mengajukan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga
(RKAKL) kepada Depkeu dan Bappenas untuk kemudian dibahas menjadi Daftar Isian
Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan diverifikasi sebelum proses pembayaran. Proses
ini harus diselesaikan dari Oktober sampai Desember.
Dalam pelaksanaan APBN dibuat petunjuk berupa keputusan
presiden (kepres) sebagai Pedoman Pelaksanaan APBN. Dalam melaksanakan
pembayaran, kepala kantor/pemimpin proyek di masing-masing kementerian dan
lembaga mengajukan Surat Permintaan Pembayaran kepada Kantor Wilayah
Perbendaharaan Negara (KPPN).
3.
Tahap ketiga,
pengawasan APBN.
Fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan APBN dilakukan oleh
pengawas fungsional baik eksternal maupun internal pemerintah.
Sebelum tahun anggaran berakhir sekitar bulan November, pemerintah
dalam hal ini Menkeu membuat laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN dan
melaporkannya dalam bentuk Rancangan Perhitungan Anggaran Negara (RUU PAN),
yang paling lambat lima belas bulan setelah berakhirnya pelaksanaan APBN tahun
anggaran bersangkutan.
Laporan ini disusun atas dasar realisasi yang telah diaudit
oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Apabila hasil pemeriksaan perhitungan dan
pertanggungjawaban pelaksanaan yang dituangkan dalam RUU PAN disetujui oleh
BPK, maka RUU PAN tersebut diajukan ke DPR guna mendapat pengesahan oleh DPR
menjadi UU Perhitungan Anggaran Negara (UU PAN) tahun anggaran berkenaan.
BAB III
PENYUSUNAN
ANGGARAN PENDAPATAN BELANJA DAERAH
A. PRINSIP
PENYUSUNAN APBD
Penyusunan
APBD Tahun Anggaran harus didasarkan prinsip sebagai berikut:
1. APBD disusun sesuai dengan kebutuhan
penyelenggaraan pemerintahan daerah;
2. APBD harus disusunsecara tepat waktu
sesuai tahapan dan jadwal;
3. Penyusunan APBD dilakukan secara
transparan,dimana memudahkan masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan akses
informasi seluas-Iuasnya tentang APBD;
4. Penyusunan APBD harus melibatkan
partisipasi masyarakat;
5. APBD harus memperhatikan rasa
keadilan dan kepatutan;
6. Substansi APBD dilarang bertentangan
dengan kepentingan umum, peraturan yang lebih tinggi dan peraturan daerah
lainnya.
B. TEKNIS
PENYUSUNAN APBD
Dalam menyusun APBD Tahun Anggaran, pemerintah daerah dan
DPRD harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
Tahapan
dan Jadwal Proses Penyusunan APBD
NO
|
URAIAN
|
WAKTU
|
LAMA
|
1
|
Penyusunan RKPD
|
Akhir bulan
Mei
|
|
2
|
Penyampaian KUA dan PPAS oleh Ketua TAPD kepada
kepala daerah
|
Minggu 1bulan Juni
|
1minggu
|
3
|
Penyampaian KUA dan PPAS oleh kepala daerahkepada DPRD
|
Pertengahan
bulan Juni
|
6
minggu
|
4
|
KUA dan PPAS disepakati antara
kepala daerahdan DPRD
|
Akhir bulan
Juli
|
|
5
|
Surat Edarankepala daerah perihal Pedoman RKA-SKPD
|
Awal bulanAgustus
|
1 Minggu
|
6
|
Penyusunan dan pembahasan RKA-SKPD danRKA-PPKD
serta penyusunan Rancangan APBD
|
Awal Agustus sampai dengan akhir September
|
7 Minggu
|
7
|
Penyampaian Rancangan APBD kepadaDPRD
|
Minggu pertama bulan Oktober
|
2 Bulan
|
8
|
Pengambilan persetujuan Bersama DPRD dan kepala
daerah
|
Palinglama 1 (satu) bulan sebelum tahun anggaran
yang bersangkutan
|
|
9
|
Hasil evaluasi Rancangan APBD
|
15 hari kerja (bulan
Desember)
|
|
10
|
Penetapan Perda APBD dan Perkada Penjabaran APBD
sesuai denganhasil evaluasi
|
Paling Lambat Akhir Desember (31 Desember)
|
2.
Substansi
KUA mencakup hal-hal yang sifatnya kebijakan umum dan tidak menjelaskan hal-hal
yang bersifat teknis. Hal-hal yang sifatnya kebijakan umum,seperti:
(a) Gambaran kondisi ekonomi makro
termasuk perkembangan indikator ekonomi makro daerah;
(b) Asumsi dasar penyusunan
Rancangan APBD Tahun Anggaran 2012 termasuk laju inflasi,pertumbuhan PDRB dan
asumsi lainnya terkait dengan kondisi ekonomi daerah;
(c) Kebijakan pendapatan daerah yang
menggambarkan prakiraan rencana sumber dan besaranpendapatan daerah untuk tahun
anggaran 2012 serta strategi pencapaiannya;
(d) Kebijakan belanja daerah yang
mencerminkan program dan langkah kebijakan dalam upaya peningkatan pembangunan
daerah yang merupakan manifestasi darisinkronisasi kebijakan antara pemerintah
daerah dan pemerintahserta strategi pencapaiannya;
(e) Kebijakan pembiayaan yang menggambarkan sisi defisit dan
surplus anggaran daerah sebagai antisipasi terhadap kondisi pembiayaan daerah
dalam rangka menyikapi tuntutan pembangunan daerahserta strategi pencapaiannya.
3.
Substansi
PPAS lebih mencerminkan prioritas pembangunan daerah yang dikaitkan dengan sasaran yang ingin dicapai
termasuk program prioritas dari SKPD
terkait. PPAS juga menggambarkan pagu anggaran sementara dimasing- masing SKPD
berdasarkan program dan kegiataprioritas dalam RKPD.Pagu sementara tersebut
akan menjadi pagu definitif setelah rancangan peraturan daerah tentang APBD
disetujui bersama antara kepala daerah dengan DPRD serta rancangan peraturan
daerah tentang APBD tersebut ditetapkan oleh kepala daerah menjadi peraturan
daerah tentang APBD.
4.
Untuk
menjamin konsistensi dan percepatan pembahasan rancangan KUA dan rancangan
PPAS, kepala daerah harus menyampaikan rancangan KUA dan rancangan PPAS
tersebut kepada DPRD dalam waktu yang bersamaan, yang selanjutnya hasil pembahasan kedua dokumen
tersebut disepakati bersama antara kepala daerah denganDPRD pada waktu yang
bersamaan, sehingga keterpaduan substansi KUA dan PPAS dalam proses penyusunan
RAPBD akan lebih efektif.
5.
Substansi
Surat Edaran Kepala Daerah tentang Pedoman Penyusunan RKA-SKPD kepada seluruh
SKPD danRKA-PPKD kepada Satuan Kerja Pengelola KEuangan Daerah (SKPKD)memuat
prioritas pembangunan daerah, program dan kegiatan sesuai dengan indikator,
tolok ukur dan target kinerja dari masing-masing program dan kegiatan, alokasi
plafon anggaran sementara untuk setiap programdan kegiatan SKPD, batas waktu penyampaian
RKA-SKPD kepada PPKD, dan dokumen lainnya sebagaimana lampiran Surat Edaran
dimaksud meliputi KUA, PPAS, analisis
standar belanja dan standar satuan harga.
6.
RKA-SKPD
memuat rincian anggaran pendapatan, rincian anggaran belanja tidak langsung
SKPD (gaji pokok dan tunjangan pegawai, tambahan penghasilan, khusus pada SKPD
Sekretariat DPRD dianggarkan juga Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD),
rincian anggaran belanja langsung menurut program dan kegiatan SKPD.
7.
RKA-PPKD
memuat rincian pendapatan yang berasal dari dana perimbangan dan pendapatan
hibah, belanja tidak langsung terdiri dari belanja bunga, belanja subsidi,
belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, belanja bantuan
keuangan dan belanja tidak terduga, rincian penerimaan pembiayaan dan
pengeluaran pembiayaan.
8.
Dalam
kolom penjelasan penjabaran APBD diisi lokasi kegiatan untuk kelompok belanja
langsung, sedangkan khusus untuk kegiatan yang pendanaannya bersumber dari Dana
Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBH-DR), Dana Alokasi Khusus, Dana Penyesuaian dan
Otonomi Khusus, Hibah, Bantuan Keuangan yang bersifat khusus, Pinjaman
Daerahserta sumber pendanaan lainnya yang kegiatannya telah ditentukan,agar
mencantumkan sumberpendanaan dalam kolom penjelasan penjabaran APBD.
9.
Dalam
hal rancangan peraturan daerah tentang APBDdisampaikan oleh kepala daerahkepada
DPRD paling lambat Minggu I Oktober2011, sedangkanpembahasan rancangan
peraturan daerah tentang APBDdimaksud belum selesai sampai dengan paling lambat
tanggal 30 Nopember2011, maka kepala daerah harus menyusun rancangan peraturan
kepala daerah tentang APBD untuk mendapatkan pengesahan dari Menteri Dalam
Negeri bagi APBD Provinsi dan Gubernur bagi APBD Kabupaten/Kota. Kebijakan
tersebut dilakukan untuk menjaga proses kesinambungan pembangunan daerah dan
pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan realitas politik di daerah.
Dalam hal kepala daerah menetapkan
peraturan kepala daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2012, maka kepala daerah
harus memperhatikan hal-hal sebagaiberikut:
a.
Anggaran
belanja daerah dibatasi maksimum sama dengan anggaran belanja daerah dalam
Perubahan APBD Tahun Anggaran 2011.
b.
Belanja
daerah diprioritaskan untuk mendanai belanja yang bersifat mengikat dan belanja
yang bersifat wajib untuk terjaminnya kelangsungan pemenuhan pelayanan dasar
masyarakat sesuai dengan kebutuhan Tahun Anggaran 2012.
c.
Pelampauan
batas tertinggi dari jumlah pengeluaran hanya diperkenankan apabila ada
kebijakan pemerintah untuk kenaikan gaji dan tunjangan PNSD serta penyediaan
dana pendamping atas program dan kegiatan yang ditetapkan oleh pemerintah serta
belanja bagi hasil pajak dan retribusi daerah yang mengalami kenaikan akibat
adanya kenaikan target pendapatan daerah dari pajak dan retribusi dimaksud dari
Tahun Anggaran 2011.
10.
Kepala
daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban
pelaksanaan APBD kepada DPRD paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun
anggaran berakhir, sedangkan persetujuan bersama terhadap rancangan peraturan
daerah dimaksud paling lambat1 (satu) bulan terhitung sejak rancangan peraturan
daerah diterimaoleh DPRD,
Dalam hal rancangan peraturan daerah tentang
pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran2011 belum mendapatkan
persetujuan bersama, kepala daerah dapat menetapkan pertanggungjawaban
pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2011 dengan peraturan kepala daerah.Terkait
denganuraian tersebut di atas, pelaksanaan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2012 harus
dilakukan setelah penetapan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban
pelaksanaan APBDTahun Anggaran 2011dan persetujuan bersama antara pemerintah
daerah dan DPRD terhadap rancangan peraturan daerah tentang Perubahan APBD
Tahun Anggaran 2012ditetapkan paling lambat pada akhir bulan September 2012,
dengan tahapan penyusunan dan jadwal sebagai berikut:
Tahapan
dan Jadwal Proses Penyusunan APBD
No
|
Uraian
|
Waktu
|
Lama
|
1
|
Penyampaian Rancangan Perubahan KUA dan PPAS kepada
DPRD
|
Minggu pertama
Agustus
|
|
2
|
Kesepakatan Perubahan
KUA dan PPAS antara Kepala
Daerah dan DPRD
|
Minggu kedua Agustus
|
7 hari kerja
|
3
|
Pedoman Penyusunan RKA-SKPD Perubahan APBD
|
Minggu ketiga
Agustus
|
|
4
|
Penyampaian Raperda APBD
berserta lampiran kepada DPRD
|
Minggu kedua
September
|
|
5
|
Pengambilan persetujuan bersama DPRD dan kepala
daerah terhadap Raperda Perubahan
APBD
|
Akhir September
(3 bulan sebelum tahun anggaran
berakhir)
|
|
6
|
Penyampaian kepada Menteri Dalam Negeri/gubernur
untuk dievaluasi
|
|
3 hari kerja
|
7
|
Keputusan Menteri Dalam Negeri/Gubernurtentang hasil
evaluasi PAPBD Provinsi,
Kabupaten/Kota TA 2012
|
Pertengahan
Oktober
|
15 hari kerja
|
8
|
Pengesahan PerdaPAPBDyang telah dievaluasi dan
dianggap sesuai dengan ketentuan
|
Pertengahan
Oktober
|
|
9
|
Penyempurnaan perda sesuai hasil evaluasi apabila
dianggap bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan yang lebih
tinggi
|
Minggu ke-III Oktober
|
7 hari kerja
|
10
|
Pembatalan Perda PAPBD apabila tidak dilakukan
penyempurnaan
|
Minggu ke-IV Oktober (setelah pemberitahuan
Untuk penyempurnaan
sesuai hasil evaluasi)
|
7 hari kerja
|
11
|
Pencabutan Raperda PAPBD
|
Minggu ke-I Nopember
|
7 hari kerja
|
12
|
Pemberitahuan untuk penyampaian rancangan perubahan
DPA-SKPD
|
Minggu ke-III Oktober
(setelah P-APBD disahkan)
|
3 hari kerja
|
11.
Dalam
Perubahan APBD Tahun Anggaran 2012, pemerintah daerah tidak diperkenankan untuk
menganggarkan kegiatan pada kelompok belanja langsung dan jenis belanja bantuan
keuangan yang bersifat khusus kepada kabupaten/kota/desapada kelompok belanja
tidak langsung, apabila dari aspek waktu dan tahapan kegiatan sertabantuan
keuangan yang bersifat khusus tersebut tidak cukup waktu sampai dengan akhir
Tahun Anggaran 2012.
12.
Dalam
rangka mengantisipasi pengeluaran untuk keperluan pendanaan keadaan daruratdan
keperluan mendesak, pemerintah daerah harus mencantumkan kriteria belanja untuk
keadaan daruratdan keperluan mendesakdalam peraturan daerah tentang APBD.
13.
Rancangan
peraturan daerah tentang APBD, rancangan peraturan daerah tentang Perubahan
APBD dan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD
sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah wajib dilakukan evaluasi sesuai
ketentuan Pasal 185, Pasal 186, dan Pasal 188 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah, jo. Pasal 110, Pasal 111, Pasal 173, Pasal 174,
Pasal 303, dan Pasal 306 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Berkaitan
dengan hal tersebut, pemerintah provinsi harus melaporkan kepada Menteri Dalam
Negeri tentangpermasalahan pemerintah kabupaten/kota yang menetapkan APBD Tahun
Anggaran 2012 tanpa terlebih dahulu dilakukan evaluasi oleh Gubernur dan tindak
lanjut atas permasalahan tersebut dalam rangka penguatan peran Gubernur selaku
wakil Pemerintah.
BAB IV
PENUTUP
Pentingnya
perumusan APBN dan APBD bagi suatu negara menyebabkan munculnya gagasan untuk
mempelajari bagaimana tata cara perumusan dan pengelolaan keuangan negara
tersebut. Dengan adanya makalah mengenai APBN dan APBD ini diharapkan pembaca
dapat mengetahui proses dan tata cara perumusan APBN dan APBD mulai dari tahap
perumusan dan pengajuan sampai tahap pengesahannya. Demikianlah
makalah ini dibuat, semoga dapat menambah pemahaman pembaca dan penulis dalam
perumusan sampai pada tahap pelaksanaan APBN dan APBD.
DAFTAR PUSTAKA
Nordiawan, Deddi, dkk. 2009. Akuntansi Pemerintahan. Jakarta : Salemba Empat
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 22 tahun 2011 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan
Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012
Badan Kebijakan Fiskal Departemen Keuangan Republik Indonesia
(http://www.fiskal.depkeu.go.id/webbkf/kolom/detailkolom.asp?NewsID=N119258959)
1 comments:
Sampah ...
Kata Guru kami.. ini bagannya salah
HAHAHAHAHA
Trash
Salam Gamer :)
-Rapstonout
Post a Comment